Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kemendagri.
Salah satu dari nama tersebut, yakni Teguh Setyabudi yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri dengan perolehan delapan dukungan.