Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan
![Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/10/06/ratusan-dosen-pppk-upn-veteran-yogyakarta-telah-meneken-perj-l1xv.jpg)
jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan eks pegawai tetap yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta akhirnya menandatangani perjanjian kerja (PK) sebagai PPPK.
Namun demikian, Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan empat tuntutan mereka dalan peraturan baru.
"Ada empat tuntutan kami di antaranya jenjang karier jabatan fungsional dan struktural yang jelas, masa kerja, pengakuan pangkat, golongan serta jenjang studi atau kualifikasi akademik," terang Arif kepada JPNN.com, Rabu (6/10).
Menurut dia, walaupun PK tersebut dirasa merugikan dosen PPPK, tetapi pertimbangannya setelah penandatanganan mereka akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan.
Sementara itu, Yuni Siswanti selaku dosen dari Prodi Manajemen mengaku terpaksa menandatangani PK tersebut sebagai kelengkapan syarat calon PPPK, meskipun dia tidak sreg dengan isi perjanjiannya.
Yuni yang sudah bergelar doktor dan bekerja di UPN selama 24 tahun, merasa isi PK tersebut belum sesuai dengan tuntutan eks PTY. Sebab, gelar doktornya tidak diakui dan disetarakan S2.
Ketua Forum Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) Dyah Sugandini menyebut skema penyelesaian masalah SDM 35 PTNB dengan mekanisme pengangkatan PPPK melalui PermenPAN-RB No. 72 tahun 2020 belum menjadi solusi yang tepat.
Menurut Dyah, kurangnya fleksibilitas pada Perjanjian Kinerja (Lampiran III Peraturan BKN 18 tahun 2020) berdampak pada selama masa perjanjian kerja, kinerja tidak bisa maksimal.