6 Tahun Berjuang, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Akhirnya Teken Perjanjian Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan eks pegawai tetap yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta akhirnya menandatangani perjanjian kerja (PK) sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto, penandatanganan PK tersebut dilakukan setelah melalui negosiasi panjang dengan pihak rektorat.
"Kami tanda tangan pada Senin, 4 Oktober 2021," kata Arif dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Selasa (5/10).
Semula ratusan eks PTY ini menolak menandatangani PK yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
Namun setelah melalui negosiasi dengan pihak rektorat, beberapa pasal di dalam kontrak disepakati diubah, meskipun sebagian besar belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam naskah akademik untuk perubahan peraturan yang berkeadilan.
Arif menjelaskan pascapenegerian UPN Veteran Yogyakarta pada 2014, eks PTY memiliki status yang tidak jelas. Bahkan, ketika lulus tes PPPK, sesuai PermenPAN-RB masa kerja mereka sebelumnya tidak diakui alias nol tahun dan pendidikan disetarakan magister (S-2).
"Sementara Kemendikbudristek mengaku tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Hal ini yang membuat kami awalnya menolak menandatangani PK tersebut," ucap Arif menjelaskan.
Dia menyebut beberapa upaya perjuangan telah dilakukan lebih dari enam tahun dilakukan lamanya. Antara lain, mengirim surat ke berbagai pihak untuk mengadukan nasib mereka, termasuk kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.