Teken Penjanjian Kerja, Dosen PPPK UPN Veteran Yogyakarta Tetap Ajukan 4 Tuntutan
Kemudian, tidak bisa memasukkan tambahan tunjangan karena bertambahnya anggota keluarga, tidak ada tambahan tunjangan karena kenaikan jabatan fungsional, tidak ada kenaikan gaji berkala.
Hal itu juga menjadi pertimbangan eks PTY UPN Veteran Yogyakarta menunda penandatanganan PK PPPK tersebut.
"Selanjutnya kami melakukan upaya negosiasi dengan kementerian dan kelembagaan terkait, termasuk di antaranya dengan KemenPAN-RB dan BKN yang menyiratkan adanya peluang untuk perbaikan atas PK PPPK yang mengakomodasi hal-hal yang telah kami sampaikan," tuturnya.
Berdasarkan hasil upaya itulah menurut Dyah, mendorong mereka menandatangani perjanjian kerja dengan tetap meneruskan agenda perjuangan pada pengawalan pada proses revisi PK PPPK tersebut. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: