Telkomsel Diingatkan agar Mementingkan Keuntungan bagi Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA – Sorotan terhadap isu monopoli Telkomsel di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian Timur, masih berlanjut.
Regulator bahkan ingin merevisi aturan dalam PP No 52 Tahun 2000 yang mengatur biaya interkoneksi dan berbagi jaringan aktif (network sharing/NS).
Selama ini Telkomsel mendompleng jaringan dari induk perusahaannya, Telkom, untuk beroperasi.
Pengamat Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Harryadin Mahardika, menilai, sudah tentu Telkomsel melihat aturan tersebut sebagai ancaman.
"Begitu NS diberlakukan dan jaringan Telkom bisa dipakai semua operator, artinya dia (Telkomsel) harus merelakan potensi keuntungan ini tak lagi ke dia," ujar Harryadin kepada wartawan, Minggu (17/7).
Padahal jika dilihat lebih jauh, dalam berbagi jaringan ini yang diuntungkan adalah konsumen atau masyarakat Indonesia.
Dia mengimbau agar Telkomsel tidak serakah dan mengedepankan keuntungan. Sebab, telekomunikasi sudah merupakan hajat hidup orang banyak dan harus disikapi secara bijak.
Karena itu, menurut Harryadin, pemerintah harus bersikap tegas, khususnya dalam menetapkan aturan agar tak terjadi monopoli. "Harus kita letakkan permasalahan ini dari sudut pandang wellfare konsumen. Pemerintah harus bisa tegas terhadap Telkomsel," katanya.