Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

Kamis, 31 Januari 2019 – 05:53 WIB
Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan - JPNN.COM
Ribuan driver GoJek bela temannya yang ditabrak oknum marinir. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus kecelakaan dengan terdakwa driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani dikawal ketat ribuan driver GoJek di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam aksinya, ribuan driver Gojek ini meminta majelis hakim agar rekannya dibebaskan.

BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka

Ribuan driver GoJek yang datang dari berbagai kawasan di Jawa Timur ini, untuk memberikan dukungan Ahmad yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Hilmi Hamdani, driver Gojek didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan.

BACA JUGA : Pengojek Tewas Bersimbah Darah Ditembak

 

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.

Driver GoJek Ahmad Hilmi Hamdani yang ditabrak kendaraan oknum marinir bingung karena dia yang jadi korban justru dijadikan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News