Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Oknum Polisi Polda Sumsel Masuk DPO

Senin, 25 Maret 2024 – 04:59 WIB
Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Oknum Polisi Polda Sumsel Masuk DPO - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo saat menggelar press release di Polda Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel.

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, seusai DS, istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang.

Akibat peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam.

Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang. (antara/jpnn)


Oknum polisi Polda Sumatera Selatan Aiptu FN menembak dan menusuk dua orang debt colectorr (penagih hutang).

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News