Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan

Kumpulkan Amunisi Gugat Hendarman

Rabu, 28 Juli 2010 – 00:36 WIB
Temui Marzuki, Yusril Minta Draf RUU Kejaksaan - JPNN.COM
"Memang, (berdasar) draf dari baleg, kejaksaan itu seperti polisi. Dia (jaksa agung, Red) diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Begitu juga pemberhentiannya," jelas Yusril.

  

Namun sebaliknya, draf pemerintah masih sama dengan UU Kejaksaan yang "lama". Yakni, UU Nomor 5 Tahun 1991. Kejaksaan agung adalah lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan.

  

Namun, akhirnya draf pemerintah yang disampaikan dan disetujui sidang paripurna DPR. "Ketika RUU itu selesai, ya tetaplah jaksa agung itu adalah lembaga pemerintahan. Dia diangkat dan diberhentikan presiden dan tidak disebutkan berapa lama masa jabatannya," tegas Yusril.

  

Karena itu, imbuh Yusril, masa jabatan jaksa agung mengikuti masa jabatan presiden. "Saya masih ingat betul dengan dokumen yang saya punya. Tapi, saya mau cross chek dengan dokumen yang ada di DPR. Dan, ini mungkin akan memengaruhi hasil akhir dari sidang MK nanti," tutur Yusril.

  

JAKARTA - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra terus mengumpulkan "amunisi" untuk memperkuat gugatannya terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News