Temui Massa Buruh, Dasco Ungkap Hasil Kesepahaman di Hotel Mulia
Antara lain tentang perjanjian kerja waktu tertentu. Kemudian, terkait upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.
Kedua, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.
Ketiga, soal hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Terakhir, fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Fraksi.
"Kami menerima aspirasi mereka dan berjanji bahwa apa yang disampaikan dan dihasilkan dalam tim perumus itu, akan diperjuangkan agar bisa direalisasikan dalam RUU Cipta Kerja," tambah Dasco. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: