Tengku Zulkarnain Bandingkan Kasus Rizieq Shihab dengan Mantan Kapolsek Kembangan
Oleh hakim, Fatimah dinyatakan bersalah karena ada bukti barang yang dicuri dan saksi melihatnya. Hukumannya potong tangan.
Kepala suku merasa malu karena anaknya cacat seumur hidup dan ke mana-mana ketahuan mantan maling maka kemudian dilakukan lobi-lobi.
"Jadi dari dulu lobi itu sudah ada. Namun, siapa yang berani melobi Rasulullah SAW? Akhirnya dicarilah cucu angkat kesayangan Rasulullah SAW untuk melakukan lobi agar hukumannya menjadi denda saja," kisahnya.
Singkat cerita, cucu angkat Nabi Muhammad SAW menyampaikan permintaan kepala suku.
Mendengar penjelasan cucu angkat kesayangannya itu, merah muka Rasulullah dan keluarlah sabda, "Andaikata Fatimah Binti Muhammad mencuri dan hukumannya potong tangan. Aku sendiri yang akan menjadi algojonya. Aku sendiri yang akan potong tangan putri kesayanganku kalau ada bukti dan saksi."
"Rasulullah tidak bergeming dalam hukum makanya Rasulullah berwibawa. Tidak ada satu pun yang melihat kelemahan Rasulullah SAW dalam penegakan hukum. Ini yang harus kita pahami dengan hukum," ucapnya.
Kalau penegak hukum di Indonesia mau berwibawa dan dicatat dalam sejarah, lanjut Tengku Zulkarnain, jangan bermata tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sama lawan tajam, sama kawan tidak.
Berapa banyak kerumunan yang ada di Indonesia ternyata orangnya tidak ditangkap dan dipenjara.