Tepergok Curi Motor, Maling Patah Kaki Dihajar Massa
Sabtu, 31 Maret 2018 – 16:36 WIB
“Beruntung, petugas yang mendapat kabar langsung bergerak cepat dan tiba di lokasi. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan,” ujar Wira.
Dia menambahkan, dari tersangka Diki disita barang bukti berupa Honda Vario BK 3135 AER dan kunci letter T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (fir)