Tepis Ada PHK Masal di Ibu Kota
Menakertrans Ajak Relokasi ke Jatimjpnn.com - JAKARTA - Berembus kabar bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di kawasan Provinsi DKI Jakarta. Pemicunya adalah melambungnya upah minimum regional (UMR) setempat. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar langsung menepis kabar tersebut.
Menteri asal Jombang, Jawa Timur, itu mengatakan bahwa sampai kemarin (20/8) tidak ada laporan rencana penutupan perusahaan-perusahaan di kawasan industri di Jakarta dan sekitarnya. "Informasi ini muncul sebagai imbas terhadap faktor kenaikan upah," kata Muhaimin kemarin. Seperti diketahui, UMR DKI Jakarta 2013 ditetapkan Rp 2,2 juta per bulan.
Muhaimin juga menerangkan, Kemenakertrans terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jakarta dan sekitarnya. Hasilnya, pihaknya memang belum menerima adanya laporan atau pengajuan izin dari perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya. Di antara yang dipantau Muhaimin adalah aktivitas perusahaan di kawasan industri Cakung, Jakarta.
Sesuai dengan ketetapan UU 7/81 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya wajib melapor dan meminta izin kepada pemerintah. Selanjutnya, pada pasal 8 juga diatur, perusahaan yang akan memindah, menghentikan, atau membubarkan usahanya harus melapor selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari H penghentian aktivitas perusahaan.
Eks wakil ketua DPR itu menambahkan, mengenai masalah kenaikan upah yang memberatkan perusahaan, masih ada solusi yang lebih bijak ketimbang PHK masal. Di antaranya adalah memindahkan atau merelokasi perusahaan ke wilayah di luar Jakarta, yang memiliki standar upah lebih murah.
"Jakarta memang hanya untuk industri besar. Sedangkan untuk industri padat karya mungkin di Jawa Tengah atau Jawa Timur lebih baik," tutur ketua umum PKB tersebut. Ada sejumlah kabupaten di Jawa Tengah yang menetapkan upah minimum 2013 rendah. Misalnya Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 830 ribu dan Kabupaten Kebumen Rp 835 ribu. Sedangkan di Jawa Timur, daerah dengan upah minimum rendah antara lain Magetan (Rp 866.250) dan Pacitan (Rp 887.250).
Muhaimin menerangkan, pemerintah sedang mengkaji penerapan program pengelompokan atau lokalisasi industri sesuai dengan basis produksi. Untuk sektor industri padat karya, memang ada wacana untuk dikumpulkan di suatu tempat tertentu yang pengupahannya lebih murah.
Muhaimin lantas menjelaskan sejumlah langkah persiapan dalam menghadapi ancaman PHK. Di antaranya adalah digelar dulu pertemuan bipartit antara buruh dan perusahaan. Sehingga bisa ditemukan kesepahaman atas kebijakan PHK. Selanjutnya, pihak perusahaan menyediakan laporan keuangan dan kesehatan perusahaan yang riil kepada para buruh. (wan/c9/kim)