Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal KorupsiKamis, 30 September 2010 – 04:56 WIB
![Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Kemudian, kata jaksa, Maman membuka rekening di Bank Mandiri atas perintah Susno untuk menampung dana hibah hasil pemotongan tahap IV. "Setelah disimpan di rekening Bank Mandiri, kemudian digunakan terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa,? katanya. jumlahnya mencapai Rp 4,208 miliar. "Uang hasil pemotongan dana hibah pengamanan Pemilukada Jabar tahun 2008 atas perintah dan persetujuan dari terdakwa Susno Duadji telah digunakan untuk memperkaya orang lain," sambung Yunitha.
Susno yang mengenakan safari lengan panjang warna abu-abu mencermati seksama surat dakwaan jaksa. Dia ikut menyimak dari fotocopy surat dakwaan yang telah diterimanya. Saat ditanya ketua majelis hakim Charis Mardiyanto tentang isi dakwaan, Susno mengatakan, "Saya mengerti, yang mulia. Saya akan mengajukan eksepsi (keberatan)." Hakim lantas menunda persidangan selama satu minggu untuk memberi kesempatan tim kuasa hukum menyiapkan eksepsi.
Usai sidang, Susno yang berada dalam kawalan ketat mengatakan menyerahkan sepenuhnya persidangan kepada majelis hakim. Dia optimis bisa bebas dengan dakwaan jaksa yang menjerat dengan sembilan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu. "Kalau sesuatu yang sudah jelas jawabannya, tidak usah ditanyakan," kata Susno.