Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas

Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal Korupsi

Kamis, 30 September 2010 – 04:56 WIB
Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas - JPNN.COM
Selanjutnya, kata jaksa, Susno juga memerintahkan untuk melakukan tindakan, yakni tangkap, tahan, sita, dan police line saja. Saat penyidik menyampaikan bahwa perkara masih perlu pendalaman, Susno tetap memerintahkan penyidik dengan berkata, "Udah kau kerjakan saja."

Sementara dalam perkara korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008, jaksa menguraikan bahwa Susno telah melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,16 miliar. Perkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp 27,73 miliar.

Namun, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda Jabar. "Terdakwa Susno Duadji justru memerintahkan agar saksi Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening terendiri di Bank Jabar," ungkap jaksa Narendra Jatna. Maman merupakan kepala bidang keuangan Polda Jabar.

Dana hibah pengamanan Pemilukada itu direncanakan didistribusikan melalui satuan kerja kewilayahan (Kepolisian Resort, Kepolisian Resort Kota, dan Kepolisian Wilayah). Selain itu juga satuan kerja di lingkungan Mapolda Jabar, yang pendistribusiannya dibagi dalam empat tahap. Tiga tahap dilakukan menjelang pemilihan, sementara yang keempat saat masa penghitungan suara. "Menjelang realisasi tahap IV, terdakwa memerintahkan Maman melakukan pemotongan dana pengamanan dengan mengubah alokasi dana hibah," papar Narendra.

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin (29/9), Susno mendengarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close