Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Didakwa 9 Pasal KorupsiKamis, 30 September 2010 – 04:56 WIB
![Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas Terancam 20 Tahun, Susno Optimis Bebas - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sementara dalam perkara korupsi dana pengamanan Pemilukada Jabar 2008, jaksa menguraikan bahwa Susno telah melakukan pemotongan dana pengamanan yang berasal dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8,16 miliar. Perkara bermula ketika Polda Jabar mendapatkan dana pengamanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar senilai Rp 27,73 miliar.
Namun, Susno yang saat itu menjabat Kapolda Jabar tidak memasukkan dana hibah pengamanan itu ke rekening atas nama Polda Jabar. "Terdakwa Susno Duadji justru memerintahkan agar saksi Maman Abdulrahman Pasya membuat rekening terendiri di Bank Jabar," ungkap jaksa Narendra Jatna. Maman merupakan kepala bidang keuangan Polda Jabar.
Dana hibah pengamanan Pemilukada itu direncanakan didistribusikan melalui satuan kerja kewilayahan (Kepolisian Resort, Kepolisian Resort Kota, dan Kepolisian Wilayah). Selain itu juga satuan kerja di lingkungan Mapolda Jabar, yang pendistribusiannya dibagi dalam empat tahap. Tiga tahap dilakukan menjelang pemilihan, sementara yang keempat saat masa penghitungan suara. "Menjelang realisasi tahap IV, terdakwa memerintahkan Maman melakukan pemotongan dana pengamanan dengan mengubah alokasi dana hibah," papar Narendra.