Terapis Panti Pijat Tertangkap saat Sedang Adegan Bertiga dengan Pelanggan
BACA JUGA: Terapis Panti Pijat Plus-plus Menangis Histeris
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu helai sprei warna coklat, empat bungkus tisu basah, dua buah kondom merk Fiesta, satu mangkok cream pijat, satu buku catatan keuangan, tiga lembar sertifikat terapis, satu lembar SOP D-Glamour, satu buah HP operasional, uang tunai Rp 984 Ribu.
Ada juga benda-benda yang diamankan dari para terapis. Seperti satu helai rok mini warna merah, tiga kondom merek Sutra, bungkus tisu basah, dan sebotol sabun cair.
Terkait terapisnya yang masih di bawah umur, Liyan ternyata juga pintar berdalih. Menurutnya, para terapis yang mendaftar itu menggunakan KTP palsu.
Liyan mengaku menggunakan aplikasi Facebook untuk perekrutan terapis. “Ketika mendaftar, yang berusia tujuh belas tahun mengaku menikah dan memiliki anak,” kilah Liyan. (rk/rq/die/JPR)