Terbit 278.258 NIP PPPK, Mayoritas Belum Mendapat SK, BKN: Jangan Zalim kepada Guru!
Dia menyadari kondisi tersebut terjadi karena masalah ketersediaan anggaran. Pemda kesulitan membayar gaji dan tunjangan PPPK, karena berharap ditanggung penuh pusat.
Sementara, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji dan tunjangan PPPK bersumber dari APBN/APBD.
"Jadi, pusat memang tidak menanggung seluruhnya karena prinsipnya harus cost sharing dengan daerah," ucapnya.
Oleh karenanya, Deputi Suharmen mengimbau Pemda untuk mengalokasikan dana gaji dan tunjangan PPPK guru di APBD-nya.
Hal ini penting agar seluruh guru yang sudah lulus seleksi bisa mendapatkan hak-haknya.
"Yang sudah ditetapkan NI P3K-nya oleh BKN segera diterbitkan SK-nya. Jangan sampai penyelenggara publik ini zalim kepada para guru tersebut karena mereka sudah lulus seleksi," tuturnya.
Deputi Suharmen berharap kondisi ini harus menjadi pembelajaran agar dalam seleksi PPPK 2022 tidak terulang lagi.
Dia menyebutkan pelaksanaan PPPK 2021 harus jadi bahan evaluasi untuk perbaikan dalam seleksi tahun ini.