Terbit, Aturan Laporan Dana BOS Juli dan Desember
Jumat, 27 Mei 2011 – 02:56 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan Permendagri yang merupakan revisi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 itu kepada para sekretaris daerah (sekda), yang akan dikumpulkan papad 5 Mei 2011 di Jakarta. "Saya undang semua sekda dan ada poin-poin penting revisi permendagri 13 Tahun 206 itu," ujar Gamawan.
Seperti diketahui, di banyak daerah terjadi kelambatan pencairan dana BOS. Kelambatan disinyalir lantaran rumitnya mekanisme pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Dimana, untuk mencairkan dana BOS, disyaratkan adanya laporan penggunaan dana BOS triwulan sebelumnya. Lantaran mekanisme pembuatan laporan rumit, banyak daerah telat mencairkan dana BOS triwulan berikutnya.
Gamawan pernah mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan dan memikirkan pendidikan.