Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian

Rabu, 23 Februari 2022 – 03:58 WIB
Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut selama reses ini dirinya banyak mendengar suara publik yang merasa heran dengan terbitnya SE Menag Nomor: 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dia pun memahami keheranan tersebut. Sebab, pedoman seperti SE Kemenag sebenarnya sudah ada sebelumnya.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Kemudian, instruksi Dirjen Bimas Islam tadi diperkuat pada 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018.

"Itu dahulu kelasnya dirjen, kok, sekarang dinaikkan jadi kelas Menteri," kata Hidayat saat dihubungi, Selasa (22/2).

Dia kemudian mempertanyakan alasan Menag sampai membuat pedoman atas dasar demi menghadirkan harmonisasi. 

Toh, kata Hidayat, selama 2018 sampai kini atau sebelum berlakunya SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, tidak ada masalah antara masjid dengan lingkungan sekitar.

"Dari 2018 sampai 2022, dari surat edaran tingkat Dirjen Binmas Islam sampai sekarang tingkat menteri, memang apa ada eskalasi luar biasa sehingga perlu ditingkatkan dari edaran Dirjen ke menteri," beber legislator Fraksi PKS itu.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut selama reses ini dirinya banyak mendengar suara publik yang merasa heran dengan terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close