Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian
Hidayat menyebut ada dua pembahasan yang tergolong baru muncul dari SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 dengan Instruksi Dirjen Binmas Islam pada 2018.
Pertama, terkait penggunaan pelantang di bagian luar masjid dan musala sebelum azan subuh.
Instruksi Dirjen Binmas pada 2018 menyatakan pelantang di bagian luar masjid bisa digunakan 15 menit sebelum azan Subuh.
Sementara itu, SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan bahwa pelantang di bagian luar masjid bisa digunakan 10 menit sebelum azan Subuh.
Menurut Hidayat, berarti ada pengurangan lima menit dalam menggunakan pelantang di masjid dan musala.
Dirinya lantas mempertanyakan basis atau dasar kajian yang membuat Menag mengurangi durasi penggunaan pelantang tersebut.
"Apakah ada kajiannya sehingga dikurangi lima menit? Termasuk juga ada pembatasan desibel maksimal. Apa ada kajiannya? Misalnya kemudian terjadi demonstrasi, masyarakat menggugat masjid, kan, enggak pernah ada juga," tutur Hidayat.
Wakil Ketua MPR itu menyebut Kemenag seharusnya bisa mengurusi hal lain ketimbang mengatur pelantang masjid dan musala.