Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian

Rabu, 23 Februari 2022 – 03:58 WIB
Terbit SE Menag Terkait Pelantang Masjid, Hidayat Singgung Soal Kajian - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI. Foto: Humas MPR RI

Misalnya, membuat sistem keamanan lebih baik dengan memberikan bantuan kamera pengintai untuk dipasang di masjid.

"Busa juga diberikan insentif untuk keamanan dan pengamanan dalam masjid, sehingga para imam, kiai, dan ustaz bisa memperoleh rasa aman," tutur Hidayat.

Menurut dia, tidak sedikit terjadi penyerangan terhadap imam masjid setelah beribadah, seperti di Jawa Tengah hingga Riau.

Belum lagi aksi vandalisme hingga pencurian kotak amal di masjid dan musala. Dirinya mencatat banyak sekali kejadian tersebut.

"Kenapa urusan yang konkret ini tidak menjadi perhatian Kemanag," kata Hidayat bertanya-tanya.

Legislator Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu kemudian mempertanyakan kebijaksanaan menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. 

Sebab, kata dia, pedoman soal pelantang di masjid dan musala diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di daerah dengan mayoritas penduduknya pemeluk Islam.

"Semestinya keinginan menghadirkan harmonisasi itu dilakukan dengan bijak. Jangan dilakukan generalisasi, jangan dilakukan hal yang malah tidak menghadirkan harmoni," beber Hidayat. (ast/jpnn)

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut selama reses ini dirinya banyak mendengar suara publik yang merasa heran dengan terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close