Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub
Selasa, 13 Juni 2023 – 15:20 WIB
Dirjen Hendro menambahkan melalui SE 14/2023, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,” pungkas Dirjen Hendro. (mrk/jpnn)