Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbongkar, Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari LP Nusakambangan

Jumat, 07 Januari 2011 – 21:05 WIB
Terbongkar, Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari LP Nusakambangan - JPNN.COM
Para pelaku dan anggota jaringan narkoba internasional yang dibekuk BNN dipertontonkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Jumat (7/1). Foto: sto/JPNN
JAKARTA --  Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan napi kasus narkoba yang dipenjara di LP Nusakambangan. Jaringan ini juga melibatkan sipir di LP yang dikenal ganas itu. Direktur Narkotika Alami BNN, Benny Mamoto mengatakan, keberhasilan pengungkapan jaringan ini setelah BNN berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang terbit Oktober 2009, diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba.

Dijelaskan Benny, sebanyak 13 orang telah ditangkap sejak 20 November hingga 31 Desember 2010. Termasuk napi kasus narkoba di LP Nusa Kambangan,Surya Bahadur Tamang alias Kiran alias Boski. Disamping itu disita barang bukti narkoba kelas 1 jenis Shabu sebanyak 4.068,8 gram. Juga heroin sebanyak 895 gram dan uang tunai Rp 2.034.078.00, USD 189.458, 7400 real serta buku tabungan dan ATM dari berbagai bank swasta nasional.

Dijelaskan Benny, operasi BNN dimulai sejak November 2010, yaitu penangkapan dua orang anggota Boski, yakni Laurens dan Leo areal PGC, Jakarta Timur. Sehari kemudian dua warga negara Malaysia jaringan Boski, yakni Arivnhatan Aguthan dan Perumal G Angutan di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.

Delapan orang anggota jaringan lain termasuk seorang PNS mantan sipir lapas, Didi Riyanto, tiga orang warga negara Malaysia, dan empat orang WNI ikut ditangkap. "Hasil tangkapan itu, mengarah kepada Boski yang saat ini berada di LP Nusakambangan karena kedapatan membawa narkoba pada tahun 2001 di Bali. Boski ini divonis 20 tahun penjara, dan baru menjalani delapan tahun. Padahal tak lama lagi akan bebas bersyarat tapi dengan kasus ini ceritanya akan lain,” kata Direktur Narkotika Alami Benny Mamoto dalam jumpa pers di kantor BNN di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (7/1).

JAKARTA --  Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan napi kasus narkoba yang dipenjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close