Terbongkar ! Pegawai BRI Bersekongkol Ajukan Kredit Fiktif Rp 10 Miliar
Rabu, 19 Juni 2019 – 18:23 WIB
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 10 miliar. Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (gas/c22/eko/jpnn)