Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 23 Agustus 2021 – 14:58 WIB
Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Bansos, Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail. ()

Menurut survei yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) tahun lalu, 82 persen penerima bansos di Jakarta menyatakan jika pemberian uang tunai adalah jenis bansos yang ideal.

"Bantuan sebaiknya tidak dalam bentuk barang, tetapi berupa tunai, cash transfer ke masing-masing rekening penerima," kata Misbakhul dari FITRA.

"Jadi data yang ada diverifikasi terlebih dahulu, kemudian ditambahkan dengan data nomor rekening, pemerintah kemudian bekerja sama dengan bank menyalurkan dana bansos ini."

Bagaimana agar bansos tidak rentan dikorupsi?

Menurut Alamsyah Saragih, komisioner Ombudsman RI, skema pemberian bansos dalam bentuk konvensional harus diubah agar tidak rentan dikorupsi.

Bantuan tersebut misalnya bisa dihubungkan dengan "skema bantuan pangan non-tunai yang bekerja sama dengan perbankan atau retail lokal".

"Secara politik mungkin pengadaan barang baik, [karena] pemerintah ingin menunjukkan bahwa negara hadir.

"Tapi setelah tiga bulan pertama, menurut kami sebaiknya segera ditiadakan dan diintegrasikan ke skema elektronik," tambahnya.

"Jadi uang ditransfer dengan e-money untuk bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di retail terdekat yang sudah ditunjuk. Sesederhana itu sebenarnya."

Sidang vonis hukuman mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang digelar hari ini (23/08) mengganjar Juliari dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta atas korupsi proyek pengadaan bansos COVID-19

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News