Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com - KOTA BENGKULU - Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial EL divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO," kata Ketua Hakim PN Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Bengkulu, Rabu (29/11).
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan cara mengelabui atau membohongi korban.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Bengkulu Zainal menyatakan akan pikir-pikir dahulu selama seminggu, dan membuat laporan kepada pimpinan terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang mereka sampaikan pada sidang sebelumnya.
"Selaku JPU saya menggunakan waktu pikir pikir selama seminggu serta segera membuat laporan tertulis pada pimpinan sebelum menentukan sikap akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim," ujar dia.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa EL dalam perkara TPPO dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
"Kami menyakini, perbuatan terdakwa EL terbukti telah mengeksploitasi korban Mawar (nama samaran) dengan mengelabui korban yang masih bawah umur dengan iming-iming bekerja sebagai penjaga toko baju di Kota Lubuk Linggau. Namun, tawaran tersebut berubah, Mawar malah kemudian di bawa ke Kota Pekanbaru Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe milik terdakwa," sebut Zainal.