Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 29 November 2023 – 18:40 WIB
Selain itu, saat persidangan diketahui bahwa korban Mawar saat itu berusia 15 tahun dan dipekerjakan di kafe milik terdakwa EL di Pekanbaru, Riau, sebagai pemandu lagu (PL).
Kemudian, korban dipekerjakan sebagai PSK dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dalam setiap kali kencan. Namun, uang tersebut tidak diterima oleh korban, melainkan diambil terdakwa EL.
Diketahui, pada 13 Juli 2023, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap EL terkait kasus TPPO yang dibawa ke Pekanbaru, Riau. (antara/jpnn)