Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
jpnn.com - KOTA BENGKULU - Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, SA, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Mantan kades itu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 506 juta subsider satu tahun kurungan.
“Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa. Terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 506 juta," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis, Rabu (18/1).
Menurut dia, SA terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf a dan b, Ayat 2, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan timbah UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan bahwa vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa juga tidak banding, sehingga JPU juga menerima putusan hakim.
"Untuk uang pengganti kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 506 Juta. Kemudian, jika terdakwa tidak dapat membayar uang kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan.
Sebab, terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya, yakni berjudi daring dan sabung ayam.
Diketahui, dana desa yang dikorupsi terdakwa SA berasal dari dua kegiatan fisik, seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.