Terbukti Langgar Kode Etik, 3 ASN Ini Dijatuhi Sanksi Disiplin
Dalam lampiran dinyatakan bahwa salah satu pelanggaran netralitas adalah melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
Perbuatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon sehingga termasuk pelanggaran disiplin PNS dan dikenakkan hukuman disiplin yang pelaksanaanya mengacu pada ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jadi, putusan itu menyebutkan bahwa ASN tersebut terbukti telah melanggar kode etik ASN,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KASN menyerahkan kepada Bupati kategori sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut.
“Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” katanya.
Baca Juga: Identitas Tengkorak Manusia Dalam Mobil yang Tertimbun di Kanal Terungkap? Ini Kata Kapolres
“Mana yang dipilih kami serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya. (des/ram/sumutpos)