Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun

Jumat, 05 Oktober 2018 – 13:04 WIB
Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun - JPNN.COM
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Foto: JPG/Pojokpitu
''Selama 2016-2017, terdakwa terbukti menyetujui adanya permintaan dari para anggota DPRD dan memberikan uang senilai Rp 1,445 miliar dari uang sendiri kepada para pimpinan dewan," ujar Lufsiana. 

Perbuatan yang dilakukan Mas'ud itu disebabkan ada desakan dari tiga pimpinan DPRD. Mulanya, lanjut Lufsiana, perbuatan Mas'ud itu dilatarbelakangi persetujuan Wakil Wali Kota Suyitno. Dia yang terlebih dahulu menyetujui adanya pemberian dana tambahan penghasilan tersebut. 

Karena hal itulah, Mas'ud juga menyetujui. Tujuannya adalah mempercepat program prorakyat dan pengesahan APBD 2016. ''Uang tersebut diberikannya sebanyak empat kali kepada pimpinan DPRD," jelas Lufsiana. 

Itu belum menghentikan aliran dana yang dimaksudkan majelis hakim. Masih ada dua perbuatan lagi. Itu terkait dengan pemberian perintah atas pemberian fee sebesar Rp 547 juta. Uang tersebut terkait dengan pencairan dana jasmas. 

Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close