Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?

Selasa, 11 Juli 2017 – 08:21 WIB
Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya? - JPNN.COM
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

”Dokter penyakit dalam sudah izinkan pulang,” ungkapnya. Secara fisik, sambung dia, kondisi Irman terus membaik.

Setidaknya lebih baik ketimbang ketika kali pertama dia dibawa dari Rutan C1 KPK ke RSPAD. ”Sudah mendingan. Besok (hari ini) sudah pulang,” kata dia.

Apakah gejala yang dialami Irman akibat keracunan ? Penasehat hukum Irman, Susilo Ariwibowo belum mau berspekulasi. Sebab, sampai kemarin diagnosa dokter RSPAD belum sampai ke tangannya.

”Jangan bilang diracun dulu. Kita lihat dulu sakitnya apa, kan medis juga belum (memberikan laporan hasil pemeriksaan),” ungkapnya kepada Jawa Pos.

Susilo mengatakan, penundaan agenda sidang kemarin sejatinya merugikan kliennya. Itu seiring mundurnya jadwal pembacaan pledoi yang dibuat Irman dan Sugiharto, serta penasehat hukum.

Rencananya, Irman dan Sugiharto akan membacakan pembelaan terhadap tuntutan jaksa KPK. ”Kami ingin lebih cepat lebih baik, toh pembelaan sudah siap semua,” ungkapnya.

Penyebab sakitnya Irman juga membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) curiga. Pasalnya, kasus korupsi memiliki tingkat kerawanan yang tinggi.

Apalagi, korupsi e-KTP yang begitu besar dan diduga melibatkan banyak pihak, tentu risiko ancaman muncul dari berbagai sisi.

Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News