Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?

Selasa, 11 Juli 2017 – 08:21 WIB
Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya? - JPNN.COM
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Saksi, pelapor, tersangka dan apalagi JC berpeluang besar untuk diganggu. ”Korupsi sejak dulu memiliki karakteristik semacam itu,” ujar Ketua Abdul Haris Semendawai.

Koruptor secara umum memiliki kemampuan baik finansial dan politik untuk melakukan perlawan.

”Perlawanan ini bisa dengan menghilangkan barang bukti, meneror saksi dan bahkan melukai secara fisik. Target utamanya kasus tersebut tidak merembet ke koruptor tersebut,” terangnya.

Maka, saat ini bola ada ditangan KPK. Lembaga super bodi itu harus dengan cepat memastikan penyebab sakitnya Irman, benar diracunkah atau hanya masalah kesehatan biasa. Bila benar karena diracun tentu ada berbagai langkah yang wajib ditempuh.

Abdul Haris Semendawai menuturkan, langkah utama tentu melindungi Irman dengan lebih ketat. ”Selanjutnya, melakukan analisa bagaimana caranya Irman diracun,” tuturnya.

Analisa harus dilakukan secara mendalam terhadap kondisi dan situasi dari Rutan C1 KPK tersebut. Siapa pembawa racun, bagaimana masuknya hingga dimakan atau diminum Irman harus terjawab.

”Dengan begitu, semua pihak yang terlibat harus diseret ke pengadilan,” tegasnya ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Sebenarnya, dalam kasus e-KTP, LPSK pernah menawari Miryam S. Haryani untuk dilindungi LPSK. Sebab, beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia mendapatkan teror dan gangguan.

Sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto batal digelar kemarin (10/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News