Terdakwa Korupsi E-KTP Muntaber, Jangan Bilang Diracun ya?
Sayangnya, ternyata tawaran tersebut bertepuk sebelah tangan. Miryam tak menggubris keinginan negara melindunginya baik secara fisik dan psikologis. ”Tak ada respon sama sekali,” ujarnya.
Untuk Irman dengan status JC, LPSK masih berupaya mengecek apakah pernah LPSK menawarinya untuk mendapat perlindungan. ”Ini kami pastikan dulu, tapi sebenarnya kami punya kesepakatan dengan KPK,” jelasnya.
Kesepakatan itu adalah KPK akan meminta bantuan LPSK untuk melindungi JC, saksi dan sebagainya yang dinilai terancam. Namun, dengan persyaratan telah pasti bahwa terdapat risiko bila tidak dilindungi.
”Sayangnya, itu semua bergantung KPK dan orang yang terancam. Kalau KPK tidak meminta, LPSK hanya bisa menawari saja,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, JC merupakan status penting dalam sebuah kasus, karena dia dalam kasus tersebut tidak hanya mengakui, namun juga kooperatif untuk menunjukkan peran koruptor lain dan menggambarkan secara utuh kasus tersebut. ”Maka, seharusnya perlindungan terhadap JC itu seharusnya diutamakan,’ tuturnya.
Bila benar, Irman ini diracun, maka dapat dipastikan perlu evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan KPK dalam melindungi JC. Apalagi, JC ini berada dalam rutan yang dikelola KPK.
”Penahanan ini bukan hanya mencegah melarikan diri, namun juga berfungsi melindungi tersangka apalagi JC,” jelasnya.
Selama ini, LPSK belum pernah menganalisa bagaimana tingkat keamanan rutan C1 KPK terhadap saksi dan tersangka.