Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar
Rabu, 23 November 2011 – 15:01 WIB
Sebelumnya, Nyomanyang ditangkap KPK menjelang lebaran lalu didakwa didakwa menerima melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa usaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang itu terkait dengan dana PPID Transmigrasi. Menurut JPU, Nyoman baik sendiri atau bersama-sama dengan pejabat Kemenakertrans lainnya seperti Muhaimin Iskandar, Jamaludin Malik, dan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT), telah menerima hadiah.
Atas perbuatan itu, Nyoman dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suap. Untuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.(ara/jpnn)