Terdakwa TY Optimistis Putusan Sidang Pekan Depan Dapat Bebas Murni
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10), dengan agenda putusan atas terdakwa berinisial TY kembali ditunda Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.
Penundaan itu dikarenakan masih dalam proses musyawarah dan banyaknya agenda putusan di sidang lainnya.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam sidang putusan yang kami tunda jangan ada yang berpikiran hal yang macam-macam, karena masih dalam musyawarah dengan kedua hakim anggota lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa TY berharap dengan ditundanya sidang putusan yang ketiga kalinya ini, tidak ada hal-hal yang lain.
“Tetapi murni karena memang masih dalam proses musyawarah sebagaimana yang tadi disampaikan oleh Hakim Ketua, Saifudin Zuhri, SH, MH,” tukasnya.
Terdakwa optimistis majelis hakim akan memutuskan dengan adil berdasarkan bukti-bukti yang dipertunjukkan selama persidangan.
"Tanhanna Dharma Mangrva, kebenaran tidak mendua, dan yang dapat menunjukkan bukti - bukti asli seharusnya pihak yg benar. Kalau pelapor tidak dapat membuktikan atau tidak ada barang bukti maka wajib dijadikan suatu pertimbangan oleh majelis hakim," kata TY seusai sidang putusan yang kembali ditunda oleh Hakim Ketua di PN Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta, Rabu (2/10).