Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU
Kamis, 27 Juni 2013 – 16:38 WIB
Kesalahan fatal lainya, kata Indar, jaksa telah mengabaikan bukti-bukti dari Menteri Kominfo sebagai pejabat yang berwenang di sektor telekomunikasi sesuai UU 36 Tahun 1999, hanya untuk kepentingan menghukum.
Selain itu, perjanjian kerjasama Indosat-IM2 adalah perbuatan korporasi, bukan perbuatan orang perseorangan. Dalam hal ini Indar adalah Direktur Utama yang mewakili atas nama IM2. Oleh karena itu dakwaan ada kesalahan subjek hukum atau error in persona.
“Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan oleh seluruh fungsi organisasi dan karyawan PT IM2 dan PT Indosat, sesuai tugas dan fungsi masing masing. Bahwa PT IM2 atau PT Indosat tidak pernah menuntut terdakwa atas tindakan menandatangani PKS,” ungkap Indar.