Terdakwa Ungkap Perubahan 'Diam-diam' Dakwaan JPU
Kamis, 27 Juni 2013 – 16:38 WIB
Indar mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum tidak menjawab pertanyaan tetang kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus ini yang berawal dari laporan LSM KTI ke Kejati Jawa Barat sampai proses penuntutan. "Ini mengkhawatirkan, sebab dengan tidak dijawabnya pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dalam repliknya, maka akan ditangkap sebagai suatu kebenaran oleh masyarakat," ujarnya.
Seperti biasanya, sidang perkara dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 selalu dipadati oleh puluhan pengunjung yang sebagian besar berasal dari masyarakat, komunitas telematika, karyawan Indosat-IM2 serta sejumlah alumni mahasiswa ITB. Mereka memberikan dukungan moril dengan merentangkan spanduk dan memakai kaos biru bertuliskan “Justice For Indar Atmanto”.
Dukungan kepada Indar mengalir deras karena kasus ini bermula dari laporan LSM KTI yang diketuai Denny AK ternyata terbukti melakukan pemerasan. Pelapor, Denny AK, telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara 16 bulan pada Oktober 2012 lalu.