Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Foto: Dok/JPNN
“Kalau dilihat dari awal kasus pak Indar ini diajukan oleh satu orang yang orangnya sendiri sudah dianggap bersalah karena melakukan pemerasan. Artinya kasus ini masuk karena diajukan oleh orang yang sebenarnya tidak punya integritas," kata Syawaluddin Lubis, Ketua Ikatan Alumni ITB. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Luhut M Pangaribuan, kuasa hukum Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengecam keras perubahan diam-diam terhadap dakwaan