Terima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi, Menteri Siti: Ini Untuk Ayah, Ibu, dan Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar termasuk dalam jajaran tokoh yang mendapatkan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini.
Anugerah tanda kehormatan itu diterima Menteri Siti atas kontribusinya selama lebih dari lima tahun membangun sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.