Terima SPDP Kasus JR Saragih, Kejatisu Bentuk Tim Jaksa
jpnn.com, MEDAN - Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu yang menjerat Balon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka dipastikan akan bergulir ke pengadilan.
Itu setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.
Tim jaksa untuk menangani kasus itu pun akan segera dibentuk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, setelah menerima SPDP milik JR Saragih, selanjutnya Kejati Sumut segera akan menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili JR Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu ini.
“SPDPnya masih di ruang Pak Waka Kejati Sumut, jadi sekarang belum ada ditunjuk tim JPU. Tapi, akan ditunjuk JPU-nya sesuai jaksa yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Sumut,” jelas Sumanggar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (20/3) siang.
Menurut Sumanggar, kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, yang menjerat Bupati Simalungun itu, proses hukumnya di luar KUHPidana.
Karena, ini merupakan kasus pelanggaran pemilu, yang proses hukumnya dilakukan dengan cepat.
“Setelah dilimpahkan seluruhnya, kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan di luar KUHPidana,” tandasnya.(gus/prn/bal/adz)