Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terima Unek-unek Pemda Soal UU HKPD, Ibas Merespons, Simak 5 Catatannya

Kamis, 07 April 2022 – 08:18 WIB
Terima Unek-unek Pemda Soal UU HKPD, Ibas Merespons, Simak 5 Catatannya - JPNN.COM
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menerima aspirasi dari Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/22). Foto: Humas DPR RI

Ketiga, mengenai pola belanja Pemda. Seperti yang diketahui, selama ini Pemda cenderung mengalami penyerapan tinggi pada semester akhir tahun berjalan atau bahkan tidak digunakan.

“Nah, dengan adanya UU HKPD ini apakah bisa mengakselerasi penyerapan Pemda sepanjang tahun selain hanya belanja rutin yang dinilai belum mencukupi?”

“Bagaimana persiapan infrastruktur fiskal daerah? Misal kesiapan fasilitas fisik dan Investasi SDM Pemda dalam menjalankan skema pajak tersebut. Sepertinya berat dan tidak mudah,” ujar putra bungsu Susilo Bambang Yudhoyono itu. 

Keempat, bagaimana Pemerintah Daerah melalui UU ini dapat mendorong peningkatan penerimaan perpajakan di 2022 demi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi mengingat tahun 2023 APBN akan kembali pada rezim defisit 3% dari PDB.

“Langkah apa yang diambil Pemda untuk mengantisipasi risiko keluarnya pengusaha besar akibat skema pajak baru berdasarkan UU HKPD? Ingat! Pajak Pengusaha penting, jangan sampai justru skema pajak baru berisiko untuk “mendorong” pengusaha pindah ke daerah atau bahkan negara lain dengan skema pajak yang lebih sesuai dan menguntungkan untuk mereka,” kata Ibas.

Kelima, seberapa besar dampak kondisi pasar komoditas dunia terhadap kinerja penerimaan Pemda tahun ini, terutama untuk daerah kaya penghasil SDA yang merupakan komoditas andalan ekspor.

“Apa saja langkah yang telah disiapkan oleh Pemda untuk memanfaatkan dan menstabilkan pendapatan perpajakan di tahun ini?” tanyanya.

Ibas juga menanyakan seberapa besar presentase dari penerimaan Pemda berdasarkan skema pajak UU HKPD akan dialokasikan untuk menciptakan dana abadi (sovereign wealth fund) Provinsi atau Kabupaten Kota yang akan akan memberikan manfaat lintas generasi di daerah.

Ibas Yudhoyono memberikan lima catatan setelah menerima unek-unek dari Pemda terkait UU HKPD, simak selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News