Terkait Pembredelan Majalah, Kapolri Diminta Tegur Kapolres Ini
“Pada Minggu, 16 Oktober 2015, Polres Salatiga memanggil tiga awak LPM Lentera dan diperiksa dari pagi hingga menjelang sore hari. Polisi meminta agar Majalah Lentera yang sudah diedarkan ditarik lagi untuk diserahkan ke pihak kepolisian,” ucap Bima.
“Polisi juga bergerak melakukan penarikan majalah yang beredar di beberapa stand penjualan majalah tersebut,” kata Bima lagi.
Bima mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mempersoalkan SIUP penerbitan Majalah mereka. “Kami ditanyai izin penerbitan, adanya gambar palu arit dalam sampul majalah, dan kami dianggap meresahkan masyarakat Salatiga,” ujar Bima.
Terkait kejadian itu, Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Iman D. Nugroho, mengecam langkah Polres Salatiga yang sewenang-wenang memanggil awak media LPM Lentera. Apalagi, menurut Iman, pemanggilan itu tak disertai dengan surat resmi pemanggilan.
Langkah Polres Salatiga memeriksa dan meminta LPM Lentera ditarik bisa menjadi insiden memalukan. Ia juga menilai bahwa dasar pemanggilan tidak memiliki landasan.
“Jika yang dipersoalkan adalah SIUP, itu mindset lama. Ini bisa mencederai demokrasi. Kita bisa gugat balik kepolisian atas pelanggaran ini,” tegas Iman D Nugroho.
Iman juga menegaskan Lentera adalah karya jurnalistik, meski diproduksi oleh pers mahasiswa. Polres sebagai penegak hukum harusnya mengerti produk pers dilindungi UU Pers.
“Polres Salatiga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara serampangan sehingga bisa mengancam dan memberangus kebebasan pers dan berekspresi yang dilindungi undang-undang,” ujar Iman.