Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terkait Pembredelan Majalah, Kapolri Diminta Tegur Kapolres Ini

Minggu, 25 Oktober 2015 – 22:30 WIB
Terkait Pembredelan Majalah, Kapolri Diminta Tegur Kapolres Ini - JPNN.COM
Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar Diskusi Publik dengan tema “Menguak Tabir Pembredelan Majalah Lentera” di De’Resto Café, Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Pusat, Minggu (25/10). FOTO: DOK.FAA PPMI

Senada dengan Iman, alumni UKSW Salatiga, Monic Reijkers juga meminta civitas akademika UKSW untuk memberikan perlindungan kepada awak LPM Lentera.

“Rektor UKSW dan Dekan Fisikom seharusnya memberikan perlindungan kepada mahasiswanya yang telah membuat karya untuk LPM Lenetara. Liputan LPM Lentera harus diapresiasi dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, apa yang dilakukan LPM Lentera adalah bentuk penghargaan kepada kemanusiaan,” tutur Monic.

Hal senada disampaikan Komisioner Komnas HAM Nur Khoiron. Nur Khoiron menyampaikan bahwa isu 65 memang menjadi isu yang sensitif. Setidaknya saat ini pihak Komnas HAM telah menerima beberapa pengaduan yang senada,

“Penarikan ini menjadi insiden memalukan. Ada ketakutan yang berlebih terhadap isu tahun 1965. Ini bisa mencederai demokrasi,” tutur Nur Khoiron.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan puluhan lembaga masyarakat sipil dan individu melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (22/10/1015).

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

“Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera Edisi 3 Tahun 2015 berjudul ‘Salatiga Kota Merah’, serta interogasi sejumlah awak Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga,” demikian pernyataan bersama mereka kepada Komnas HAM, yang tembusannya dikirim Alumni PPMI (Alumni Pers Mahasiswa) diterima Redaksi JPNN.com, Jumat (23/10).

Lebih lanjut, mereka menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Mereka juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.

JAKARTA – Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI), Agung Sedayu mendesak Kepala Kepolisian Republik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close