Terkait Perpres Jabatan Fungsional TNI, Menteri Syafruddin Minta Publik Jangan Curiga
Selasa, 02 Juli 2019 – 14:26 WIB
Pihaknya juga memastikan posisi jabatan fungsional TNI itu tidak harus di kementerian dan lembaga (KL) yang diatur UU, tapi diutamakan di internal TNI itu sendiri.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di KL. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di KL. Adapun jabatan di KL sesuai UU itu, sesuai kebutuhan dan permintaan," tandasnya. (fat/jpnn)