Terkait Wabah Corona, Ini Pesan KPI untuk Media
jpnn.com, JAKARTA - Terkait penyiaran wabah virus corona, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran dengan meminta media berlaku proporsional atau tidak berlebihan dalam memberitakan wabah tersebut.
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada KPI daerah serta seluruh lembaga penyiaran nasional dan lokal, itu untuk menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi di beberapa media penyiaran yang bila tidak diingatkan berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.
"Kita berharap presenter, reporter dan host menggunakan diksi secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti karena bisa menimbulkan persepsi publik yang memicu kepanikan," ujar Yuliandre dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (5/3).
Apabila media penyiaran senantiasa berlaku profesional dan proporsional berpegang pada kode etik dan mengedepankan edukasi dalam pemberitaannya, Yuliandre yakin masyarakat justru merasa tercerahkan, tidak panik, tidak sampai memborong masker, apalagi sembako.
"Ingat, kode etik jurnalistik harus terus dipegang dalam setiap pemberitaan. Misalnya dalam memilih nara sumber, saya kira teman-teman media tentu paham betul bahwa mereka harus selektif. Narasumber mesti kredibel atau sesuai kepakarannya sehingga tidak membuat informasi jadi terdistrosi," kata mantan Presiden Komisi Penyiaran Dunia itu.
Selain itu, lanjutnya, informasi yang disajikan harus bisa dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi. Lalu, tidak menyiarkan informasi dari media sosial, kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya.
"Jangan sampai mengekspose identitas pasien dan jangan pula mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita karena bisa berdampak ke hak privasi dan psikologis mereka," katanya.
Kemudian, dalam menyampaikan data-data tentang wabah COVID-19, media juga mesti berimbang dan dari sumber yang kredibel.