Terkait Wabah Corona, Ini Pesan KPI untuk Media
"Jika hendak menyampaikan angka kematian, harus pula diikuti persentase kesembuhan," ujar Andre, panggilan akrabnya.
Mantan Duta Muda Unesco itu juga mendorong media menayangkan iklan layanan masyarakat tentang COVID-19 yang berisikan cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta rumah sakit yang ditunjuk untuk penanganan.
Agar tidak ada pihak memanfaatkan situasi terkait COVID-19 ini, Andre juga mendorong media menginformasikan sanksi bagi pelaku seperti spekulan masker dan hand sanitizer yang bisa diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp4 miliar, sebagaimana diatur UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Informasi tersebut bisa membantu penegak hukum untuk menindak para pelaku yang memanfaatkan situasi wabah virus yang tengah dihadapi masyarakat global ini," tegasnya. (antara/jpnn)