Terkena Razia Dua Kali Dipulangkan
Selasa, 21 September 2010 – 09:18 WIB
Menurut Effan, sapaan Effendi Anas, untuk menghindari salah tangkap, bagi warga luar Jakarta yang kebetulan tengah berada di Jakarta lantaran tugas atau singgah sementara, diimbau untuk melapor kepada RT/RW dengan membawa identitas kependudukan daerah asal untuk kemudian mendapatkan Karta Tanda Pendatang (Kipen).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, operasi yustisi yang akan digelar sama sekali tidak melanggar HAM. Mengingat program tersebut sebagai implementasi dari Perda nomor 4 tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam operasi, Pemprov DKI juga tidak tebang pilih. Baik pemukiman kumuh maupun apartemen, seluruhnya akan disisir.
Digencarkannya operasi yustisi kependudukan itu tidak ada maksud untuk melarang warga luar Jakarta tinggal di ibukota. Siapapun diperbolehkan tinggal asalkan melengkapi syarat yang ditentukan. Yakni memiliki keahlian, kepastian pekerjaan serta tempat tinggal. Setelah memenuhi persyaratan itu, disyaratkan memenuhi persyaratan kependudukan. “Pendatang baru yang tidak memiliki tujuan jelas dan tidak memiliki dokumen itu yang akan dipulangkan ke daerah asalnya,” terangnya. (aak/pes)