Terlibat Judi Online, Selebgram MJ Ditangkap di Kalibata City
Minggu, 21 Juli 2024 – 09:05 WIB
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Putu Agum.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: