Ternyata, 2 Ajudan Ferdy Sambo Bisa Bawa Pistol Tanpa Tes Psikologi
Keesokan harinya, Linggom kembali dipanggil Kayanma itu. "Ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar Satker, dan tidak ada surat keterangan dokter," kata Linggom menirukan ucapan Kombes Hari.
Empat hari kemudian, Linggom ditelepon Kombes Hari agar menurunkan kembali surat izin membawa senjata api tersebut.
"Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma, setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Ferdy Sambo agar segera tanda tangan'," ujar Linggom.
Linggom menyatakan syarat tes psikologi hingga tes dokter itu wajib diajukan untuk menerbitkan surat izin membawa senjata.
Adapun ihwal hasil tes itu masuk ke prosedur penggunaan senjata api.
"(Prosedur penggunaan senjata api, red) Tes psikologi, surat pengantar Satker, maupun surat keterangan dokter," ujar Linggom.
Linggom menyatakan dalam surat itu, Brigadir J diizinkan untuk memegang senjata api jenis Glock-17, sedangkan Bharada Richard Eliezer jenis HS.
"Yang tertulis di kertas itu untuk Bharada Eliezer (Glock-17). Kemudian untuk Brigadir Yosua jenis HS," tutur Linggom. (cr3/jpnn)