Ternyata Ada Daerah Sudah Bayarkan Gaji PPPK Tahap 1 Sejak Maret, Lainnya Kapan?
Kukuh menegaskan, 69 guru yang sudah terima SK pada 1 Maret tidak masalah bila gaji mereka dihitung 1 Maret sesuai tanggal SPMT atau Surat Pernyataan Menjalankan Tugas. Memang, kata dia, kontrak kerjanya per 1 Februari 2022, tetapi mereka tidak masalah bila ternyata tidak dirapel.
"Kami sih tidak keberatan ya, karena menyesuaikan kondisi daerah juga," ucapnya.
Sikap menerima guru PPPK ini menurut Kukuh karena sampai Februari mereka tetap digaji sebesar Rp 2,1 juta. Untuk Maret, angka tersebut naik karena sudah menyandang status PPPK.
Selain itu tersisa 6 calon PPPK yang belum menerima SK pada saat itu karena status BTL atau berkas tidak lengkap.
Ke-6 PPPK ini akhirnya tanda tangan kontrak pada 22 Maret dan tinggal menunggu penerbitan SK.
Untuk masa kontrak, seluruh PPPK di Kota Kediri dikontrak mulai 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2027.(esy/jpnn)