Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih
Andi kembali memaparkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menyidik kasus dugaan penggunaan surat palsu ini. Bukti yang mereka pegang di antaranya spesimen tanda tangan asli Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah yang digunakan JR Saragih saat mendaftarkan diri ke KPU Sumut.
“Senin lalu tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, langsung mengumpulkan spesimen, langsung diuji ke Laboratorium Forensik, hasilnya tidak identik. Oleh karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam fotokopi ijazah,” jelas Andi.
Ditanya tentang pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan itu, Andi menyatakan mereka belum menyidiknya.
“(Kita) fokus pada siapa yang menggunakan, kita tidak ke sana,” tandasnya. (fir)